Rabu, 08 Mei 2013

SEJARAH SINGKAT RECLASSEERING INDONESIA

RECLASSEERING INDONESIA
 
Reclasseering memiliki pengertian / pemahaman yang berkaitan dengan tuntutan pokok atau tuntutan dasar / hakiki manusia, Pertama ; dalam arti yang luas, yaitu : Menjernihkan / membetulkan / meluruskan kembali segala sesuatu yang telah tercemar / kotor / salah dan keliru / menyimpang, Mengembalikan citra manusia kepada fitrahnya, Melakukan tindakan pembinaan, penyuluhan / bimbingan hukum dan kekaryaan / keterampilan kerja kepada masyarakat, Mengembalikan atau memulihkan Harkat dan Martabat Manusia (Resosialisasi) dengan mengutamakan nilai-nilai Hak Asasi Manusia. Kedua ; dalam arti khusus, yaitu : Membina, membimbing dan meluruskan orang-orang yang tersangkut perkara hukum, Mengembalikan Akhlak Para Nara Pidana ke dalam kehidupan bermasyarakat, baik melalui Hukuman Pelepasan Bersyarat dan atau Hukuman Perjanjian, Mengadakan patronase / pengawasan khusus berkaitan dengan pelaksanaan hukum dimasyarakat dan terhadap Para Nara Pidana yang mendapat Pelepasan Bersyarat dan atau Hukuman Perjanjian di dalam kehidupan bermasyarakat.

Berdasarkan bukti Sejarah, Pelaksanaan Pekerjaan Reclasseering Indonesia telah dimulai sejak masa Penjajahan Belanda, yaitu bertolak dari Ordonansi tanggal 27 Desember 1917 - Staatsblad 1917 Nomor 749, dan mulai diberlakukan pada tanggal 1 Januari 1918. Demikian pula ketentuan pelaksanaannya seperti yang diatur dalam KUHPidana Pasal 14, 15, 16 dan 17; Secara khusus diatur pula melalui Keputusan Kepala Negara (Pemerintah Hindia Belanda) tanggal 4 Mei l926 No. 18. Dalam hal ini terpidana dapat meminta kepada Badan Reclasseering untuk pembebasan bersyarat dan / atau pembebasan dengan perjanjian apabila yang bersangkutan memenuhi syarat dan setelah mendapat persetujuan Menteri Kehakiman melalui mekanisme yang berlaku.

Pada tahun 1931 Reclasseering Indonesia berdiri. Adapun pelaksanaannya bertitik tolak dari Pasal 8 Ordonansi V.I. 1926 Nomor 488 khusus Jawa dan Madura. Terlepas dari pengertian sebagai LembagaHukum dan HAM , Reclasseering Indonesia adalah Potensi Perjuangan bagi Kemerdekaan Bangsa Indonesia, sebab itu para pejuang Kemerdekaan Indonesia menjadikannya salah satu sarana / wadah dan alat perjuangan diantara kelompok-kelompok pejuang lainnya untuk menentang Kolonialisme Belanda dan Kekejaman Penjajahan Jepang.

Disaat-saat yang sangat krisis dan gawat menimpa Bangsa Indonesia tersebut, maka turunlah "Ilham Reclasseering" bagi bangsa ini melalui sekelompok pemuda yang sangat mencintai Bangsa Indonesia. Dalam aktifitasnya, mereka menggunakan sandi dengan nama "Kelompok 41" (empat puluh satu), karena bermula dari empat puluh satu orang, diantaranya Mr. R. Moestopo, Tubagus Ibnu Fadjar Goenadi Purwobelanegara, Mr. Bendoro Raden Mas Tjokrodiningrat, Kotot Sukardi, Umar Bahsan dan lain-lain. "Ilham Reclasseering" ini tentunya bermakna positif, yaitu agar "Potensi Reclasseering" dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi perjuangan kemerdekaan bangsa. Dengan kata lain "Reclasseering" diproses secara alami menjadi Reclasseering Indonesia. Hal ini bergulir ditengah-tengah semangat perjuangan sekitar tahun 1942.

Dalam situasi seperti tersebut di atas, advis dan usulan Mr. BRM. Tjokrodiningrat segera mendapat sambutan positif dari Bung Karno, karena secara pribadi dan sebagai pejuang yang pernah dipenjarakan berkali-kali oleh Belanda, tahu persis keberadaan penjara dan memahami bahwa orang-orang penjara tersebut adalah salah satu potensi kekuatan perjuangan bangsa, sehingga bagaikan gayung bersambut, dinyatakan bahwa Reclasseering Indonesia syah berdiri sejak tanggal 18 Agustus1945 dan sehari setelah itu, tepatnya tanggal 19 Agustus 1945 segera menjalankan dan melaksanakan Tugas Negara, yaitu membuka seluruh penjara, atas perintah dan instruksi Presiden Republik Indonesia Ir. Soekarno kepada Mr. R. Moetopo.

Pemimpin Reclasseering Indonesia saat itu adalah dibawah Komando Mr. R. Moestopo dan Tubagus Ibnu Fadjar G. P. dengan beberapa penasihat, pembina, pembimbing dan pemerhati Reclasseering, antara lain Ir. Soekarno, Prof. Abdul Madjid Djojo Adhiningrat, SH., Mr. BRM. Tjokrodiningrat, SH., termasuk Inspektur Poelisi Tk. I Jawa Timur Moehammad Jasin sebagai salah seorang pembina Pasukan Pertempuran Surabaya yang turut mempersiapkan peralatan dan persenjataan dalam pertempuran melawan "Usaha Penjajahan Kembali" di Surabaya.

Reclasseering Indonesia pada permulaan Sejarah Negara Kesatuan Republik Indonesia berkesempatan menjabat dalam pemerintahan, yaitu ketika diberi kepercayaan oleh Pemerintah Republik Indonesia untuk mengisi Kabinet Pemerintahan Pertama, antara lain Mr. R. Moestopo, Mr. Amir Sjarifudin, Mr. A.A. Maramis, Dr. Latumena dan lain-lain. Hal ini merupakan salah satu wujud penghargaan Negara Republik Indonesia terhadap perjuangan Missi Reclasseering.

Ditengah-tengah situasi dan kondisi Bangsa dan Negara, serta demi kelangsungan dan kelanggengan perputaran roda organisasi, maka Markas Reclasseering Indonesia yang saat itu berkedudukan di Malang - Jawa Timur oleh Mr. R. Moestopo dan Tubagus Ibnu Fadjar Goenadi Purwobelanegara beserta kawan-kawannya mempersiapkan Kepengurusan Reclasseering di Jakarta, tepatnya pada hari Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke lima, yaitu pada tanggal 17 Agustus Tahun l950.  Pada tahun 1950, Reclasseering Indonesia pada awalnya terdiri dari Komposisi Kepengurusan, antara lain dipimpin oleh : Ketua Badan Pusat Reclasseering, Ketua Reclasseering Indonesia dan Pusat Presidium Reclasseering Indonesia. Kemudian perkembangan selanjutnya, keberadaan Reclasseering Indonesia disesuaikan dengan kondisi serta kebutuhan Bangsa dan Negara, khususnya bagi penegakan masalah-masalah Kemanusiaan - HAM dan Pembelaan atau Perlindungan Hukum.

Perkembangan Reclasseering Indonesia dibidang Administrasi, secara khusus berkaitan dengan Pengesyahan Negara Republik Indonesia terhadap eksistensi Reclasseering Indonesia Proses administrasi ini dilaksanakan oleh Tubagus Ibnu Fadjar Goenadi Purwobelanegara, seorang di antara tokoh Reclasseering yang berjuang mempertahankan eksistensi Reclasseering Indonesia, Hal ini merupakan langkah positif, khususnya yang berhubungan dengan Yuridis Formil, sehingga terbentuk dan tersusunlah kepengurusan Reclasseering Indonesia pada tahun 1950.
Pemerintah Republik Indonesia melalui Menteri Kehakiman menerima keberadaan Reclasseering secara syah dengan memberikan Surat Penetapan Nomor : J.A.5/105/5 pada tanggal 12 Nopember tahun 1954 yang diumumkan dalam Lembaran Berita Negara Nomor : 90 pada tanggal 31 Desember 1954 dan Tambahan Lembaran Berita Negara Nomor : 105 tahun 1954 setelah terlebih dahulu pimpinan Reclasseering telah mengajukan Surat Permohonan kepada pihak Kementerian Kehakiman untuk dicatat dalam Lembaran Berita Negara pada tanggal 18 Nopember 1954 Nomor : 34834/KB/1954.

Satu tahun setelah pelaksanaan Pemilihan Umum pertama Republik Indonesia tahun 1955, yaitu tepatnya pada tahun 1956 Menteri Kehakiman Republik Indonesia menyatakan pengakuan dan mengukuhkan, Badan Reclasseering di Jakarta sebagai Perkumpulan Reclasseering yang syah melalui Surat Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor J.H.7.1/6/2 tertanggal 9 Juni 1956.  Surat Keputusan Menteri Kehakiman tersebut antara lain, mengatur tentang pelaksanaan pekerjaan Reclasseering berdasarkan Pasal 6 Ordonansi V.V staatsblad 1926 No. 487 dan Pasal 8 bis Ordonansi V.I. Staatsblad 1926 No. 488 yaitu Perkumpulan / Badan (Rechts-persoon) yang mendapat Keputusan Menteri Kehakiman yang berlaku di seluruh Indonesia, dan tanpa mengurangi pasal-pasal Hukum tentang Reclasseering. Demikian juga dinyatakan bahwa perkumpulan Reclasseering ini berdasarkan Pasal 1653 s/d 1665 KUHPerdata.

Menurut Penetapan Menteri Kehakiman Republik Indonesia tahun 1954 dan Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia tahun 1956 tersebut, Reclasseering Indonesia adalah Badan Peserta Hukum untuk Negara dan Masyarakat - Bantuan Hukum Di luar dan Di dalam Pengadilan, sekaligus sebagai pelaksana urusan masalah-masalah kemanusiaan / kemasyarakatan atau tentang "Hak Asasi Manusia." Pelaksanaan Bantuan Hukum di luar dan di dalam Pengadilan seperti dimaksud dalam Surat Penetapan dan Surat Keputusan Menteri Kehakiman, sebesar-besarnya dilaksanakan untuk kepentingan Negara dan Masyarakat melalui mekanisme hukum yang berlaku, baik diminta maupun tidak - secara langsung maupun tak langsung.

Selain pelayanan dibidang penampungan dan pembinaan para Residivis, maka kegiatan Pembelaan Hukum dan segala urusan yang berhubungan dengan tindak Pidana / Perdata dan semua perkara / upaya Hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan serta proses-proses yang berkaitan dengan hukum di Pengadilan Negeri, dijalankan oleh Prof. Mr. DR. BRM. Tjokrodiningrat, SH., beserta Staff  Bidang Pembelaan Hukum, seperti Mas Setia Taruna. Hal ini dilakukan sesuai pengaduan dan atau laporan yang masuk dari masyarakat yang berada di sekitar Jakarta Raya.

Peranan Reclasseering Indonesia dalam mengimplementasikan "Bahasa Persatuan dan Kesatuan Bangsa", yaitu melalui Lencana Pancasila dan Gambar Burung Garuda. Secara umum pengenalan Gambar Burung Garuda dalam bentuk aslinya, yaitu "Burung Garuda Lepas", seperti yang dikenal sekarang. Sedangkan Reclasseering Indonesia secara khusus mensosialisasikan Gambar Burung Garuda tersebut dalam bingkai segi empat berwarna kuning emas dengan latar belakang Merah-Putih. Hal ini menunjukan, bahwa sejak Reclasseering Indonesia melakukan aktifitasnya sekitar tahun 1950-an, Garuda Pancasila telah dipakai dan digunakan sebagai Tanda dan Lambang Reclasseering Indonesia.

Selain peran-peran Bela Negara, Reclasseering Indonesia sebagai pelaksana masalah-masalah kemanusiaan berkaitan dengan semua jenis ketunaan maupun rehabilitasi sosial lainnya seperti membina, memberikan penyuluhan dan bimbingan kepada para Napi mulai dari Lembaga Pemasyarakatan sampai yang bersangkutan kembali ke dalam kehidupan masyarakat, dibuktikan melalui pelaksanaan "Pelepasan semua tahanan / NAPI (yang ditahan pada Masa Penjajahan Belanda dan Jepang) pada tanggal 19 Agustus 1945", selanjutnya melakukan kegiatan kemanusiaan bagi Para Tawanan Perang - mengadakan pertukaran tawanan perang antara Indonesia, Jepang, Belanda dan Inggris, serta menampung para ex tawanan perang, termasuk para cacat veteran dan keluarga korban perang masa tahun 1945 - 1950.

Berkaitan dengan peran aktifnya, Reclasseering Indonesia juga turut berpartisipasi mencegah dan mengurangi segala bentuk tindak kejahatan, baik tindak kejahatan umum, kejahatan ekonomi (Korupsi dan atau Kolusi) maupun tindak kejahatan terhadap eksistensi Negara. Reclasseering Indonesia sangat mementingkan Hak Asasi Kemanusiaan dalam arti kata, segala urusan yang berhubungan dengan harkat-martabat dan citra manusia menjadi prioritas ; seperti dalam konsep "Setiap penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan" (terdapat dalam Pembukaan UUD 1945). Hal ini menunjukan bahwa ReclasseeringIndonesia  adalah Organisasi  / Lembaga Hukum dan HAM tertua di Indonesia setelah Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia.

Pelaksanaan Reclasseering Indonesia bagi masyarakat tetap dijalankan, sekalipun dalam keterbatasannya, Reclasseering Indonesia senantiasa melakukan Bantuan dan Perlindungan Hukum bagi segenap masyarakat yang memang memerlukan Bantuan Hukum.

Ketua Umum Reclasseering Indonesia (Tubagus Ibnu Fadjar Gunadi Purwobelanegara) sejak melakukan aktifitasnya pada tahun 1945, tahun 1950an dan secara resmi terdaftar dalam Kementerian Kehakiman Republik Indonesia terus aktif di tahun 1960an sampai tahun 1980an, dan harus melepaskan tongkat estafet Kepemimpinan kepada Generasi berikutnya, Sepeninggal Bapak. Tubagus Ibnu Fadjar Gunadi Purwobelanegara selaku Ketua Umum Reclasseering Indonesia, pada tahun 1987 kepemimpinan dilanjutkan oleh saudara Drs. Jusuf Kilikili, SH. berserta kawan-kawan lainnya, seperti Yusdi Lukmansyah, Azis Unulola, Naviri Ali Sikome, SH., Achmad Lulang, dan lain-lain.

Berkaitan dengan Eksistensi Reclasseering Indonesia, hal yang tak dapat dipungkiri bahwa saudara Drs. Jusuf Kilikili, SH. adalah seorang tokoh Reclasseering yang berjasa membawa ''Bendera Reclasseering'', khususnya dimasa-masa sulit.

Selepas kepemimpinan periode ini, Reclasseering Indonesia berjalan lepas dari ketentuan Anggaran Dasarnya, sehingga Missi Reclasseering yang seharusnya dilakukan tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Para Anggotanya berjalan bukan berdasarkan sistem Organisasi sebagaimana dimaksud Anggaran Dasar. Demikian pula dengan Pembelaan dan Perlindungan Hukum yang seharusnya dilaksanakan Reclasseering Indonesia yaitu menjadi Advokasi Masyarakat kurang diperhatikan.

Reformasi dalam tubuh Reclasseering Indonesia mulai dilaksanakan, karena hal tersebut adalah salah satu bagian dari perubahan untuk mengantisipasi kearah yang lebih positif, efektif, efisien dan lebih dewasa serta berdasarkan Anggaran Dasarnya, sehingga di dalam melaksanakan program - program Reclasseering, baik jangka pendek, jangka menengah maupun jangka panjang dapat mengimplementasikan Reclasseering kepada masyarakat secara baik, tepat dan benar. Berkaitan dengan Kepemimpinan dan Mekanisme Reclasseering Indonesia yang sesuai Anggaran Dasar, maka segala sesuatu yang dikerjakan dan diterapkan haruslah berporos pada pola yang benar, sistem yang terpadu dan program kerja yang jelas dan terarah serta tidak bertentangan dengan aturan / ketentuan yang diatur dalam Anggaran Dasar Organisasi.

Beriringan dengan perjalanan Missi Reclasseering dalam kiprahnya turut menegakkan Hukum dan Keadilan di Tanah tercinta Indonesia, tentunya beriringan pula proses perkembangan dan kemajuan Organisasi. Maka pada Tahun 2009, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia di Jakarta mengukuhkan, Reclasseering Indonesia dibawah Kepemimpinan Saudara Achmad Lulang, SH. sebagai Perkumpulan Reclasseering yang Syah melalui Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No.AHU-39.AH.01.07 Tahun 2009, Tanggal 25 Maret 2009, Berita Negara No. 33 Tahun 2009 dan Lembaran Negara No. 24 Tanggal 24 April 2009. Perkembangan dan wujud organisasi seperti tersebut di atas mendorong agar segera kembali kepada maksud dan tujuan Reclasseering Indonesia sejak awal berdirinya.

Reclasseering Indonesia dibawah Kepemimpinan Achmad Lulang, SH. terlihat mengalami perkembangan secara organisatoris, terutama berkaitan dengan Pola, Struktur, Program Kerja, Mekanisme, dan Manajemen. Dimana Reclasseering Indonesia tetap menjalankan Missi Pembelaan dan Perlindungan Hukum serta Pelaksanaan HAM - Reclassering dalam arti yang seluas-luasnya. Pelaksanaannya antara lain melakukan pengawasan, perlindungan, pembinaan dan penyuluhan Hukum untuk segala lapisan Masyarakat. Hal ini yang menjadi prioritas utama dalam mengimplementasikan Reclasseering sebagaimana diamanatkan oleh Anggaran Dasar dan Anggaran Rumahtangga Reclasseering Indonesia.

Berkaitan erat dengan sejarah singkat Reclasseering Indonesia tersebut diatas dan Bersama surat ini kami lampirkan data-data lengkap tentang Reclasseering Indonesia untuk dapat diajukan agar mendapatkan Akreditasi / Legalisasi untuk dapat beracara di Pengadilan.

Sehubungan dengan hal tersebut diatas dan berdasarkan pada Penetapan Menteri Kehakiman Republik Indonesia No. J.A.5/105/5 Tertanggal 12 November 1954 yang diumumkan dalam Lembaran Berita Negara Nomor : 90 pada tanggal 31 Desember 1954 dan Tambahan Lembaran Berita Negara Nomor : 105 tahun 1954 yang menyatakan bahwa Reclasseering Indonesia sebagai Badan Peserta Hukum Untuk Negara dan Masyarakat yang berhak untuk dan atas nama sendiri menjalankan dan mengalami tindakan yang dilindungi oleh hukum mempunyai milik dan mempertahankan haknya dimuka dan diluar pengadilan, maka kiranya kami Mohon agar Mahkamah Agung Republik Indonesia, dapat memberikan Akreditasi / Legalisasi kepada Reclasseering Indonesia untuk dapat beracara di pengadilan sehingga pada masa kini peran Reclasseering Indonesia dapat berfungsi sebagaimana mestinya.

Demikian kiranya surat ini kami sampaikan kepada Ketua Mahkamah Agung  Republik Indonesia, Bapak. Dr. H.M. Hatta Ali, SH.,MH.  Dengan harapan agar dapat terkabulkan dan terlaksana dengan baik dan kiranya pula kami berharap mendapatkan petunjuk dan arahan lebih lanjut, sehingga Reclasseering Indonesia dapat beracara di Pengadilan.

Atas perkenan dan kebijaksanaan Ketua Mahkamah Agung  Republik Indonesia, Bapak. Dr. H.M. Hatta Ali, SH.,MH., kami haturkan terima kasih.

Jakarta, 01 Maret 2012



HORMAT KAMI
PRESIDIUM PUSAT
RECLASSEERING INDONESIA
BADAN PESERTA HUKUM UNTUK NEGARA DAN MASYARAKAT


KETUA UMUM,                                              SEKRETARIS JENDERAL,



ACHMAD LULANG, SH.                                      NAVIRI ALI SIKOME, SH.



MENGETAHUI,
KETUA DEWAN PEMBINA RECLASSEERING INDONESIA




PROF. DR. FRANS SISIWUWUR, SH.



TEMBUSAN DISAMPAIKAN DENGAN HORMAT KEPADA :

1.      Bapak. Presiden Republik Indonesia di Jakarta.
2.      Bapak. Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia di Jakarta.
3.      Bapak. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia di Jakarta.
4.      Bapak. Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia di Jakarta.
5.      Arsip.

Minggu, 31 Maret 2013

RECLASSEERING INDONESIA KEPULAUAN SELAYAR

HIMBAUAN DAN PEMBERITAHUAN


diposkan pada tanggal 7 Mei 2012 12.26 oleh Ryo Bokand Himura
 
Berkaitan dengan adanya beberapa Organisasi Reclasseering Indonesia Ilegal/Tidak Syah dan Bersama ini kami akan sampaikan beberapa penjelasan tentang Kepengurusan RECLASSEERING INDONESIA YANG SYAH / LEGAL Pimpinan BAPAK. ACHMAD LULANG, SH. serta Kepengurusan Yang TIDAK SAH / ILEGAL, diantaranya Kepengurusan LEMBAGA MISSI RECLASSEERING REPUBLIK INDONESIA (LMRRI) DAN ATAU LEMBAGA 
RECLASSEERING INDONESIA (LRI), baik Versi Sdr. Agustinus L. Kilikily, SH., Versi Sdr. Tubagus Nanang Azhar, SH., Versi Saudara. Rusli Abdul Kadir, SH., Versi Saudara. Dr. M. Mukijan Rio Supadmo, MSC., Versi Saudara. Petrus Paulus Justinus Kamamas, SmHK., Versi Saudara. B. Raja Gonting Nasution, MSc., dan Versi Saudara. Muhammad Sya’ari, Adapun penjelasan dimaksud adalah sebagai berikut :

1. Bahwa, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-39.AH.01.07.Tahun 2009. Tanggal 25 Maret 2009, Berita Negara Nomor: 33/2009 tanggal 24 Maret 2009 dan Lembaran Negara Nomor 24 tanggal 24 April 2009. Menyatakan dengan tegas satu-satunya PERKUMPULAN RECLASSEERING INDONESIA yang sah adalah RECLASSEERING INDONESIA PIMPINAN BAPAK. ACHMAD LULANG, SH., dan juga Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tersebut diatas merupakan sebuah pengakuan Pemerintah Republik Indonesia dalam merubah organisasi yang awalnya bernama LEMBAGA MISSI RECLASSEERING REPUBLIK INDONESIA (LMRRI), kini berubah nama menjadi RECLASSEERING INDONESIA.

2. Bahwa, untuk Sdr. Agustinus L. Kilikily, SH. dalam kondisi yang sangat memprihatinkan para pendiri, Para Sesepuh Lembaga Missi Reclasseering Republik Indonesia (LMRRI) yang masih hidup dengan penuh pertimbangan yang matang dan demi kelangsungan jalannya organisasi LMRRI kedepan yang lebih baik, maka pada tanggal 01 September 2005 para pendiri dan para sesepuh LMRRI mengambil kebijakan dengan MEMECAT Sdr. Agustinus L. Kilikily, SH., hal ini berdasarkan Surat Pemecatan atas Sdr. Agustinus L. Kilikily, SH., Nomor : 1/Skep/LMMRI/IX/2005 yang ditandatangani oleh Ny. Raden Idha Suryatama., Prof. Dr. Drs. BRM Tcokrodiningrat, SH., Soemarsongko Hadi, SH., dan Naviri Ali Sikome, SH.

3. Bahwa, berdasarkan Surat Pemecatan atas Sdr. Agustinus L. Kilikily, SH., Nomor : 1/Skep/LMMRI/IX/2005 tertanggal 01 September 2005 yang ditandatangani oleh Ny. Raden Idha Suryatama., Prof. Dr. Drs. BRM Tcokrodiningrat, SH., Soemarsongko Hadi, SH., dan Naviri Ali Sikome, SH., maka Sdr. Agustinus L. Kilikily, SH., bukan lagi sebagai Anggota maupun Pimpinan Presidium Pusat LMRRI dan juga Sdr. Agustinus L. Kilikily, SH., Tidak dibenarkan lagi melakukan kegiatan apapun yang berkaitan dengan nama dan atau atribut LMRRI, dikarenakan Sdr. Agustinus L. Kilikily, SH., Tidak Memiliki Legitimasi Hukum, maka dengan demikian tindakan Sdr. Agustinus L. Kilikily, SH., dengan memakai atribut LMRRI dapat dikategorikan TIDAK SAH / ILEGAL.

4. Bahwa, mengenai Sdr. Tubagus Nanang Azhar, SH. Pada saat kesehatan Saudara. Yusuf Hofni Kilikily, SH. Sudah mulai menurun secara diam-diam Saudara. Tubagus Nanang Azhar, SH. Memanfaatkan kesempatan tersebut untuk membuat Akta Lembaga Missi Reclasseering Republik Indonesia (LMRRI) dihadapan Pejabat Notaris H. Rizul Sudarmadi, SH. Tertanggal 12 November 2001, Nomor 45 dimana didalamnya mencantumkan struktur kepemimpinan baru dimana yang bersangkutan mengangkat dirinya sebagai Ketua Umum. Setelah hal itu berjalan dengan berbagai kegiatan dan ternyata memunculkan konflik kepentingan maka terungkaplah adanya Kepemimpinan lembaga versi lain dan atas dasar perbuatan tersebut dan lain hal para Sesepuh dan para pendiri LMRRI sangat kecewa dengan tindakan dan perbuatan Sdr. Tubagus Nanang Azhar, SH., dimana Sdr. Tubagus Nanang Azhar, SH. menggunakan LMRRI untuk sebagai alat kepentingan pribadi serta merusak citra dan nama baik LMRRI, maka atas tindakan dan perbuatan Sdr. Tubagus Nanang Azhar, SH. Para Sesepuh dan Para Pendiri LMRRI Memecat Sdr. Tubagus Nanang Azhar, SH., maka oleh karena itu Sdr. Tubagus Nanang Azhar, SH. tidak dibenarkan lagi untuk melakukan kegiatan apapun yang berkaitan dengan nama dan atau atribut LMRRI, dikarenakan Sdr. Tubagus Nanang Azhar, SH. sudah bukan lagi sebagai Anggota dan atau Pengurus LMRRI serta Kepemimpinannya Tidak memiliki legitimasi Hukum, maka untuk itu segala tindakan maupun perbuatan Sdr. Tubagus Nanang Azhar, SH. Dengan memakai atribut LMRRI dapat dikategorikan TIDAK SAH / ILEGAL.

5. Bahwa, adapun Kepengurusan Lembaga Missi Reclasseering Republik Indonesia (LMRRI) dibawah Kepemimpinan Saudara. Rusli Abdul Kadir, SH., yang mengangkat dirinya sebagai Ketua Umum dan mengubah nama Lembaga Missi Reclasseering Republik Indonesia (LMRRI) menjadi Lembaga Reclasseering Indonesia (LRI) merupakan tindakan ataupun perbuatan yang dapat dikategorikan CACAT HUKUM dimana LRI tersebut tetap menggunakan Dasar Dan Sejarah Yang Sama dengan Reclasseering Indonesia yang SYAH dan juga tanpa ada melakukan koordinasi dengan Para Sesepuh, Pendiri dan Pengurus Reclasseering Indonesia yang SYAH. Menurut sumber yang dapat dipercaya kondisi Notaris Zainnudin, SH., tempat dimana Saudara. Rusli Abdul Kadir, SH., membuat Akta Notaris Nomor. 10 Tertanggal 17 April 2002 sudah lama mengalami stroke. Setelah Kepengurusan Saudara. Rusli Abdul Kadir, SH., Estafet Kepemimpinannya beralih kepada Saudara. Dr. M. Mukijan Rio Supadmo, MSC., dalam hal ini sudah cukup Jelas, Bahwa Kepemimpinan terdahulunya (Saudara. Rusli Abdul Kadir, SH.,) melakukan tindakan ataupun perbuatan yang dikategorikan CACAT HUKUM, maka sudah barang tentu estafet Kepemimpinan LRI yang di Pimpin Saudara. Dr. M. Mukijan Rio Supadmo, MSC., dapat dikatakan CACAT HUKUM dan maka dari pada itu Saudara. Dr. M. Mukijan Rio Supadmo, MSC., tidak dibenarkan untuk melakukan kegiatan apapun yang berkaitan dengan nama dan atau atribut Reclasseering dan atau LRI, dikarenakan pula Kepemimpinannya Tidak memiliki Legitimasi Hukum, maka untuk itu segala tindakan maupun perbuatan Saudara. Dr. M. Mukijan Rio Supadmo, MSC., Dengan memakai atribut Reclasseering dan atau Lembaga Reclasseering Indonesia (LRI) dapat dikategorikan TIDAK SAH / ILEGAL.

6. Bahwa, Khusus mengenai Saudara. Petrus Paulus Justinus Kamamas, SmHK., dimana Saudara. Petrus Paulus Justinus Kamamas, SmHK., membuat Akta Notaris No. 4 Tertanggal 17 Juni 2003 dihadapan Notaris Daisy Mihardja, SH., dengan Cara Memalsukan Surat Mandat yang diberikan oleh Pendiri dan Pimpinan Lembaga Bapak. Tubagus Ibnu Fajar Geonadi kepada Saudara. Yusuf Hofni Kilikily, SH., dimana Nomor Surat dan isinya sama persis yang berbeda adalah posisi Bapak. Tubagus Ibnu Fadjar Goenadi digantikan dengan Saudara. Yusuf Hofni Kilikily, SH., yang pada saat itu sudah meninggal dunia dan posisi Saudara. Yusuf Hofni Kilikily, SH., sebagai penerima Mandat digantikan dirinya dan tanda tangan Saudara. Yusuf Hofni Kilikily, SH., yang sudah meninggal dunia dipalsukannya. Adapun Mandat yang asli dikeluarkan di Bogor pada tanggal 28 Juni 1981 sedangkan Mandat yang dipalsukan dikeluarkan di Tangerang tanggal 29 Oktober 2002. Bahwa, kemudian Saudara. Petrus Paulus Justinus Kamamas, SmHK., menjual Mandat Palsu tersebut kepada Saudara.
B. Raja Gonting Nasution, MSc., dan dibuatlah Berita Acara Serah Terima Nomor. A1/035/PP-LMR.RI/SK/6/2003 tanggal 9 Juni 2003, kemudian berdasarkan bukti serah terima mandat tersebut akhirnya dibuatlah Akta Notaris No. 4 Tertanggal 17 Juni 2003, Hal tersebut juga tidak ada konfirmasi kepada Pihak Kami. Kemudian Saudara. Petrus Paulus Justinus Kamamas, SmHK., menghadap notaris yang sama untuk membuat Akta No. 11 tertanggal 27-03-2004 yang isinya adalah pernyataan bahwa dirinya adalah satu-satunya Ketua Umum Mandataris Presidium Pusat Lembaga Missi Reclasseering Republik Indonesia (LMRRI). Akhirnya Sdr. Agustinus L. Kilikily, SH., selaku Pjs. Ketua Umum pada saat itu mengirimkan Surat kepada KAPOLDA Sumatera Utara dan Pangdam Bukit Barisan agar menindak tegas oknum-oknum tersebut.

7. Bahwa, dari Lembaga Missi Reclasseering Republik Indonesia (LMRRI) Versi Saudara. Petrus Paulus Justinus Kamamas, SmHK., terjadi perpecahan dan kemudian Saudara. Muhammad Sya’ari memisahkan dirinya dari Kepengurusan Lembaga Missi Reclasseering Republik Indonesia (LMRRI) Versi Saudara. Petrus Paulus Justinus Kamamas, SmHK., dan setelah itu Saudara. Muhammad Sya’ari menyatakan dirinya sebagai Ketua Umum Lembaga Missi Reclasseering Republik Indonesia (LMRRI), dan Ironis entah karena dengan maksud untuk mengelabui, Saudara. Muhammad Sya’ari dengan berlandasan dari Surat Dirjen KESBANGPOL DEPDAGRI No. 220/1213.D.III tanggal 14 Agustus 2006, seakan menganggap Lembaga Missi Reclasseering Republik Indonesia (LMRRI) versinya telah terdaftar, dan pada akhirnya Departemen Dalam Negeri Republik Indonesia melalui Bapak. DR. Soebagio, MM., Atas Nama Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik menanggapi Surat dimaksud dengan mengirimkan surat yang ditunjukkan kepada Saudara. Muhammad Sya’ari dengan Nomor Surat, Nomor : 220/434.DIII tertanggal 13 April 2007, yang mana point 3 (tiga) surat dimaksud menjelaskan bahwa Surat Dirjen KESBANGPOL DEPDAGRI No. 220/1213.D.III tanggal 14 Agustus 2006, merupakan Surat Klarifikasi dan Bukan merupakan Surat Keterangan Terdaftar (SKT), dimana DEPDAGRI tidak mempunyai kompetensi untuk menentukan keabsahan dari Pengurus Ormas dan seterusnya. Maka dari pada itu Saudara. Petrus Paulus Justinus Kamamas, SmHK., Saudara. B. Raja Gonting Nasution, MSc., dan Saudara. Muhammad Sya’ari tidak dibenarkan untuk melakukan kegiatan apapun yang berkaitan dengan nama dan atau atribut Lembaga Missi Reclasseering Republik Indonesia (LMRRI) dan atau RECLASSEERING dikarenakan Kepemimpinannya CACAT HUKUM dan Tidak memiliki LEGITIMASI HUKUM, maka untuk itu segala tindakan maupun perbuatan Saudara. Petrus Paulus Justinus Kamamas, SmHK., Saudara. B. Raja Gonting Nasution, MSc., dan Saudara. Muhammad Sya’ari Dengan memakai nama dan atau atribut Lembaga Missi Reclasseering Republik Indonesia (LMRRI) dan atau RECLASSEERING dapat dikategorikan TIDAK SAH / ILEGAL.

8. Bahwa, dengan adanya penggunaan, dan atau pemasangan baik seperti spanduk, pamflet dan atau kegiatan maupun perbuatan yang dilakukan oleh Lembaga Missi Reclasseering Republik Indonesia (LMRRI) dan atau Lembaga Reclasseering Indonesia (LRI), baik Versi Sdr. Agustinus L. Kilikily, SH., Versi Sdr. Tubagus Nanang Azhar, SH., Versi Saudara. Rusli Abdul Kadir, SH., Versi Saudara. Dr. M. Mukijan Rio Supadmo, MSC., Versi Saudara. Petrus Paulus Justinus Kamamas, SmHK., Versi Saudara. B. Raja Gonting Nasution, MSc., dan Versi Saudara. Muhammad Sya’ari hanyalah Pengelabuan terhadap masyarakat dan Aparatur Pemerintah setempat, dikarenakan dari sisi Legitimasi Secara Hukum Mereka Tidak Memilikinya.

9. Bahwa, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi ManusiaRepublik Indonesia Nomor : AHU-39.AH.01.07.Tahun 2009. Tanggal 25 Maret 2009, Berita Negara Nomor: 33/2009 tanggal 24 Maret 2009 dan Lembaran Negara Nomor 24 tanggal 24 April 2009, maka segala bentuk Lembaga Missi Reclasseering Republik Indonesia (LMRRI) dan atau Lembaga Reclasseering Indonesia (LRI), dari VERSI MANAPUN yang ada maupun yang akan ada dikemudian hari adalah TIDAK SAH / ILEGAL dan bertentangan dengan hukum yang berlaku.

Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, kami PRESIDIUM PUSAT RECLASSEERINGINDONESIA, BADAN PESERTA HUKUM UNTUK NEGARA DAN MASYARAKAT, Menghimbau Kepada oknum-oknum yang mengatasnamakan Lembaga Missi Reclasseering Republik Indonesia (LMRRI) dan atau Lembaga Reclasseering Indonesia (LRI) VERSI MANAPUN, untuk segera menghentikan segala bentuk kegiatan maupun aktivitasnya, namun apabila masih dan tetap mempergunakan atribut ataupun sebagainya yang berkaitan dengan RECLASSEERING INDONESIA, maka akan kami Proses Sesuai Dengan Aturan Hukum Yang Berlaku Di Republik Indonesia, mengingat hal ini sudah sangat meresahkan masyarakat dan juga bertujuan untuk menciptakan keamanan dan ketertiban.

Demikian hal ini kami sampaikan.

Jakarta, 17 April 2012

HORMAT KAMI
PRESIDIUM PUSAT
RECLASSEERING INDONESIA
BADAN PESERTA HUKUM UNTUK NEGARA DAN MASYARAKAT

KETUA UMUM                                      SEKRETARIS JENDERAL

Ttd,                                                           Ttd,

ACHMAD LULANG, SH.                      NAVIRI ALI SIKOME, SH