RECLASSEERING INDONESIA
Reclasseering memiliki pengertian
/ pemahaman yang berkaitan dengan tuntutan pokok atau tuntutan dasar / hakiki
manusia, Pertama ; dalam arti yang
luas, yaitu : Menjernihkan / membetulkan / meluruskan kembali segala sesuatu
yang telah tercemar / kotor / salah dan keliru / menyimpang, Mengembalikan
citra manusia kepada fitrahnya, Melakukan tindakan pembinaan, penyuluhan /
bimbingan hukum dan kekaryaan / keterampilan kerja kepada masyarakat, Mengembalikan
atau memulihkan Harkat dan Martabat Manusia (Resosialisasi) dengan mengutamakan
nilai-nilai Hak Asasi Manusia. Kedua
; dalam arti khusus, yaitu : Membina, membimbing dan meluruskan orang-orang
yang tersangkut perkara hukum, Mengembalikan Akhlak Para Nara Pidana ke dalam
kehidupan bermasyarakat, baik melalui Hukuman Pelepasan Bersyarat dan atau
Hukuman Perjanjian, Mengadakan patronase / pengawasan khusus berkaitan dengan
pelaksanaan hukum dimasyarakat dan terhadap Para Nara Pidana yang mendapat Pelepasan
Bersyarat dan atau Hukuman Perjanjian di dalam kehidupan bermasyarakat.
Berdasarkan
bukti Sejarah, Pelaksanaan Pekerjaan Reclasseering Indonesia telah dimulai sejak masa
Penjajahan Belanda, yaitu bertolak dari Ordonansi tanggal 27 Desember 1917 - Staatsblad
1917 Nomor 749, dan mulai diberlakukan pada tanggal 1 Januari 1918. Demikian
pula ketentuan pelaksanaannya seperti yang diatur dalam KUHPidana Pasal 14, 15,
16 dan 17; Secara khusus diatur pula melalui Keputusan Kepala Negara
(Pemerintah Hindia Belanda) tanggal 4 Mei l926 No. 18. Dalam hal ini terpidana
dapat meminta kepada Badan Reclasseering untuk pembebasan bersyarat dan / atau
pembebasan dengan perjanjian apabila yang bersangkutan memenuhi syarat dan
setelah mendapat persetujuan Menteri Kehakiman melalui mekanisme yang berlaku.
Pada tahun 1931 Reclasseering Indonesia
berdiri. Adapun pelaksanaannya bertitik tolak dari Pasal 8 Ordonansi V.I. 1926
Nomor 488 khusus Jawa dan Madura. Terlepas dari pengertian sebagai LembagaHukum dan HAM , Reclasseering Indonesia adalah Potensi Perjuangan bagi
Kemerdekaan Bangsa Indonesia, sebab itu para pejuang Kemerdekaan Indonesia
menjadikannya salah satu sarana / wadah dan alat perjuangan diantara
kelompok-kelompok pejuang lainnya untuk menentang Kolonialisme Belanda dan
Kekejaman Penjajahan Jepang.
Disaat-saat yang sangat krisis dan gawat
menimpa Bangsa Indonesia tersebut, maka turunlah "Ilham
Reclasseering" bagi bangsa ini melalui sekelompok pemuda yang sangat
mencintai Bangsa Indonesia. Dalam aktifitasnya, mereka menggunakan sandi dengan
nama "Kelompok 41" (empat puluh satu), karena bermula dari empat
puluh satu orang, diantaranya Mr. R. Moestopo, Tubagus Ibnu Fadjar Goenadi
Purwobelanegara, Mr. Bendoro Raden Mas Tjokrodiningrat, Kotot Sukardi, Umar
Bahsan dan lain-lain. "Ilham Reclasseering" ini tentunya bermakna
positif, yaitu agar "Potensi Reclasseering" dapat dimanfaatkan
sebesar-besarnya bagi perjuangan kemerdekaan bangsa. Dengan kata lain
"Reclasseering" diproses secara alami menjadi Reclasseering Indonesia.
Hal ini bergulir ditengah-tengah semangat perjuangan sekitar tahun 1942.
Dalam situasi seperti tersebut di atas, advis
dan usulan Mr. BRM. Tjokrodiningrat segera mendapat sambutan positif dari Bung
Karno, karena secara pribadi dan sebagai pejuang yang pernah dipenjarakan
berkali-kali oleh Belanda, tahu persis keberadaan penjara dan memahami bahwa
orang-orang penjara tersebut adalah salah satu potensi kekuatan perjuangan
bangsa, sehingga bagaikan gayung bersambut, dinyatakan bahwa Reclasseering Indonesia syah berdiri sejak tanggal 18 Agustus1945 dan sehari setelah itu, tepatnya tanggal 19 Agustus 1945 segera
menjalankan dan melaksanakan Tugas Negara, yaitu membuka seluruh penjara, atas
perintah dan instruksi Presiden Republik Indonesia Ir. Soekarno kepada Mr. R.
Moetopo.
Pemimpin Reclasseering Indonesia saat itu
adalah dibawah Komando Mr. R. Moestopo dan Tubagus Ibnu Fadjar G. P. dengan
beberapa penasihat, pembina, pembimbing dan pemerhati Reclasseering, antara
lain Ir. Soekarno, Prof. Abdul Madjid Djojo Adhiningrat, SH., Mr. BRM.
Tjokrodiningrat, SH., termasuk Inspektur Poelisi Tk. I Jawa Timur Moehammad
Jasin sebagai salah seorang pembina Pasukan Pertempuran Surabaya yang turut
mempersiapkan peralatan dan persenjataan dalam pertempuran melawan "Usaha
Penjajahan Kembali" di Surabaya.
Reclasseering Indonesia pada permulaan
Sejarah Negara Kesatuan Republik Indonesia berkesempatan menjabat dalam
pemerintahan, yaitu ketika diberi kepercayaan oleh Pemerintah Republik
Indonesia untuk mengisi Kabinet Pemerintahan Pertama, antara lain Mr. R.
Moestopo, Mr. Amir Sjarifudin, Mr. A.A. Maramis, Dr. Latumena dan lain-lain.
Hal ini merupakan salah satu wujud penghargaan Negara Republik Indonesia
terhadap perjuangan Missi Reclasseering.
Ditengah-tengah situasi dan kondisi Bangsa
dan Negara, serta demi kelangsungan dan kelanggengan perputaran roda
organisasi, maka Markas Reclasseering Indonesia yang saat itu berkedudukan di
Malang - Jawa Timur oleh Mr. R. Moestopo dan Tubagus Ibnu Fadjar Goenadi
Purwobelanegara beserta kawan-kawannya mempersiapkan Kepengurusan Reclasseering
di Jakarta, tepatnya pada hari Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia yang
ke lima, yaitu pada tanggal 17 Agustus Tahun l950. Pada tahun 1950, Reclasseering Indonesia pada
awalnya terdiri dari Komposisi Kepengurusan, antara lain dipimpin oleh : Ketua
Badan Pusat Reclasseering, Ketua Reclasseering Indonesia dan Pusat Presidium
Reclasseering Indonesia. Kemudian perkembangan selanjutnya, keberadaan
Reclasseering Indonesia disesuaikan dengan kondisi serta kebutuhan Bangsa dan
Negara, khususnya bagi penegakan masalah-masalah Kemanusiaan - HAM dan Pembelaan atau Perlindungan Hukum.
Perkembangan Reclasseering Indonesia dibidang
Administrasi, secara khusus berkaitan dengan Pengesyahan Negara Republik Indonesia
terhadap eksistensi Reclasseering Indonesia Proses administrasi ini
dilaksanakan oleh Tubagus Ibnu Fadjar Goenadi Purwobelanegara, seorang di
antara tokoh Reclasseering yang berjuang mempertahankan eksistensi
Reclasseering Indonesia, Hal ini merupakan langkah positif, khususnya yang
berhubungan dengan Yuridis Formil, sehingga terbentuk dan tersusunlah
kepengurusan Reclasseering Indonesia pada tahun 1950.
Pemerintah Republik Indonesia melalui Menteri
Kehakiman menerima keberadaan Reclasseering secara syah dengan memberikan Surat
Penetapan Nomor : J.A.5/105/5 pada tanggal 12 Nopember tahun 1954 yang
diumumkan dalam Lembaran Berita Negara Nomor : 90 pada tanggal 31 Desember 1954
dan Tambahan Lembaran Berita Negara Nomor : 105 tahun 1954 setelah terlebih dahulu
pimpinan Reclasseering telah mengajukan Surat Permohonan kepada pihak
Kementerian Kehakiman untuk dicatat dalam Lembaran Berita Negara pada tanggal
18 Nopember 1954 Nomor : 34834/KB/1954.
Satu tahun setelah pelaksanaan Pemilihan Umum
pertama Republik Indonesia tahun 1955, yaitu tepatnya pada tahun 1956 Menteri
Kehakiman Republik Indonesia menyatakan pengakuan dan mengukuhkan, Badan
Reclasseering di Jakarta sebagai Perkumpulan Reclasseering yang syah melalui
Surat Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor J.H.7.1/6/2
tertanggal 9 Juni 1956. Surat Keputusan
Menteri Kehakiman tersebut antara lain, mengatur tentang pelaksanaan pekerjaan
Reclasseering berdasarkan Pasal 6 Ordonansi V.V staatsblad 1926 No. 487 dan
Pasal 8 bis Ordonansi V.I. Staatsblad 1926 No. 488 yaitu Perkumpulan / Badan
(Rechts-persoon) yang mendapat Keputusan Menteri Kehakiman yang berlaku di
seluruh Indonesia, dan tanpa mengurangi pasal-pasal Hukum tentang
Reclasseering. Demikian juga dinyatakan bahwa perkumpulan Reclasseering ini
berdasarkan Pasal 1653 s/d 1665 KUHPerdata.
Menurut
Penetapan Menteri Kehakiman Republik Indonesia tahun 1954 dan Keputusan Menteri
Kehakiman Republik Indonesia tahun 1956 tersebut, Reclasseering Indonesia
adalah Badan Peserta Hukum untuk Negara dan Masyarakat - Bantuan Hukum Di luar
dan Di dalam Pengadilan, sekaligus sebagai pelaksana urusan masalah-masalah
kemanusiaan / kemasyarakatan atau tentang "Hak Asasi Manusia." Pelaksanaan Bantuan
Hukum di luar dan di dalam Pengadilan seperti dimaksud dalam Surat Penetapan
dan Surat Keputusan Menteri Kehakiman, sebesar-besarnya dilaksanakan untuk
kepentingan Negara dan Masyarakat melalui mekanisme hukum yang berlaku, baik
diminta maupun tidak - secara langsung maupun tak langsung.
Selain pelayanan dibidang penampungan dan
pembinaan para Residivis, maka kegiatan Pembelaan Hukum dan segala urusan yang
berhubungan dengan tindak Pidana / Perdata dan semua perkara / upaya Hukum,
baik di dalam maupun di luar pengadilan serta proses-proses yang berkaitan
dengan hukum di Pengadilan Negeri, dijalankan oleh Prof. Mr. DR. BRM.
Tjokrodiningrat, SH., beserta Staff Bidang
Pembelaan Hukum, seperti Mas Setia Taruna. Hal ini dilakukan sesuai pengaduan
dan atau laporan yang masuk dari masyarakat yang berada di sekitar Jakarta
Raya.
Peranan
Reclasseering Indonesia dalam mengimplementasikan "Bahasa Persatuan dan
Kesatuan Bangsa", yaitu melalui Lencana Pancasila dan Gambar Burung
Garuda. Secara umum pengenalan Gambar Burung Garuda dalam bentuk aslinya, yaitu
"Burung Garuda Lepas", seperti yang dikenal sekarang. Sedangkan
Reclasseering Indonesia secara khusus mensosialisasikan Gambar Burung Garuda
tersebut dalam bingkai segi empat berwarna kuning emas dengan latar belakang
Merah-Putih. Hal ini menunjukan, bahwa sejak Reclasseering Indonesia melakukan
aktifitasnya sekitar tahun 1950-an, Garuda Pancasila telah dipakai dan
digunakan sebagai Tanda dan Lambang Reclasseering Indonesia.
Selain peran-peran
Bela Negara, Reclasseering Indonesia sebagai pelaksana masalah-masalah
kemanusiaan berkaitan dengan semua jenis ketunaan maupun rehabilitasi sosial
lainnya seperti membina, memberikan penyuluhan dan bimbingan kepada para Napi
mulai dari Lembaga Pemasyarakatan sampai yang bersangkutan kembali ke dalam
kehidupan masyarakat, dibuktikan melalui pelaksanaan "Pelepasan semua
tahanan / NAPI (yang ditahan pada Masa Penjajahan Belanda dan Jepang) pada
tanggal 19 Agustus 1945", selanjutnya melakukan kegiatan kemanusiaan bagi
Para Tawanan Perang - mengadakan pertukaran tawanan perang antara Indonesia,
Jepang, Belanda dan Inggris, serta menampung para ex tawanan perang, termasuk
para cacat veteran dan keluarga korban perang masa tahun 1945 - 1950.
Berkaitan dengan
peran aktifnya, Reclasseering Indonesia juga turut berpartisipasi mencegah dan
mengurangi segala bentuk tindak kejahatan, baik tindak kejahatan umum,
kejahatan ekonomi (Korupsi dan atau Kolusi) maupun tindak kejahatan terhadap
eksistensi Negara. Reclasseering Indonesia sangat mementingkan Hak Asasi
Kemanusiaan dalam arti kata, segala urusan yang berhubungan dengan
harkat-martabat dan citra manusia menjadi prioritas ; seperti dalam konsep
"Setiap penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai
dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan" (terdapat dalam Pembukaan UUD 1945).
Hal ini menunjukan bahwa ReclasseeringIndonesia adalah Organisasi / Lembaga Hukum dan HAM tertua di Indonesia
setelah Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia.
Pelaksanaan
Reclasseering Indonesia bagi masyarakat tetap dijalankan, sekalipun dalam
keterbatasannya, Reclasseering Indonesia senantiasa melakukan Bantuan dan
Perlindungan Hukum bagi segenap masyarakat yang memang memerlukan Bantuan
Hukum.
Ketua Umum Reclasseering Indonesia (Tubagus Ibnu Fadjar Gunadi
Purwobelanegara) sejak melakukan aktifitasnya pada tahun 1945, tahun 1950an
dan secara resmi terdaftar dalam Kementerian Kehakiman Republik Indonesia terus
aktif di tahun 1960an sampai tahun 1980an, dan harus melepaskan tongkat estafet
Kepemimpinan kepada Generasi berikutnya, Sepeninggal Bapak. Tubagus Ibnu Fadjar
Gunadi Purwobelanegara selaku Ketua Umum Reclasseering
Indonesia, pada tahun 1987 kepemimpinan dilanjutkan oleh
saudara Drs. Jusuf Kilikili, SH. berserta kawan-kawan lainnya, seperti Yusdi Lukmansyah,
Azis Unulola, Naviri Ali Sikome, SH., Achmad Lulang, dan lain-lain.
Berkaitan dengan
Eksistensi Reclasseering Indonesia, hal yang tak dapat dipungkiri bahwa saudara
Drs. Jusuf Kilikili, SH. adalah
seorang tokoh Reclasseering yang berjasa membawa ''Bendera Reclasseering'',
khususnya dimasa-masa sulit.
Selepas
kepemimpinan periode ini, Reclasseering Indonesia berjalan lepas dari ketentuan
Anggaran Dasarnya, sehingga Missi Reclasseering yang seharusnya dilakukan tidak
berfungsi sebagaimana mestinya. Para Anggotanya berjalan bukan berdasarkan
sistem Organisasi sebagaimana dimaksud Anggaran Dasar. Demikian pula dengan
Pembelaan dan Perlindungan Hukum yang seharusnya dilaksanakan Reclasseering
Indonesia yaitu menjadi Advokasi Masyarakat kurang diperhatikan.
Reformasi dalam
tubuh Reclasseering Indonesia mulai dilaksanakan, karena hal tersebut adalah
salah satu bagian dari perubahan untuk mengantisipasi kearah yang lebih
positif, efektif, efisien dan lebih dewasa serta berdasarkan Anggaran Dasarnya,
sehingga di dalam melaksanakan program - program Reclasseering, baik jangka
pendek, jangka menengah maupun jangka panjang dapat mengimplementasikan
Reclasseering kepada masyarakat secara baik, tepat dan benar. Berkaitan dengan
Kepemimpinan dan Mekanisme Reclasseering Indonesia yang sesuai Anggaran Dasar,
maka segala sesuatu yang dikerjakan dan diterapkan haruslah berporos pada pola
yang benar, sistem yang terpadu dan program kerja yang jelas dan terarah serta
tidak bertentangan dengan aturan / ketentuan yang diatur dalam Anggaran Dasar
Organisasi.
Beriringan dengan perjalanan Missi
Reclasseering dalam kiprahnya turut menegakkan Hukum dan Keadilan di Tanah
tercinta Indonesia, tentunya beriringan pula proses perkembangan dan kemajuan
Organisasi. Maka pada Tahun 2009,
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia di Jakarta mengukuhkan,
Reclasseering Indonesia dibawah Kepemimpinan Saudara Achmad Lulang, SH. sebagai
Perkumpulan Reclasseering yang Syah melalui Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
No.AHU-39.AH.01.07 Tahun 2009, Tanggal 25 Maret 2009, Berita Negara No. 33
Tahun 2009 dan Lembaran Negara No. 24 Tanggal 24 April 2009. Perkembangan
dan wujud organisasi seperti tersebut di atas mendorong agar segera kembali
kepada maksud dan tujuan Reclasseering Indonesia sejak awal berdirinya.
Reclasseering Indonesia dibawah Kepemimpinan Achmad Lulang, SH. terlihat mengalami
perkembangan secara organisatoris, terutama berkaitan dengan Pola, Struktur,
Program Kerja, Mekanisme, dan Manajemen. Dimana Reclasseering Indonesia tetap
menjalankan Missi Pembelaan dan Perlindungan Hukum serta Pelaksanaan HAM -
Reclassering dalam arti yang seluas-luasnya. Pelaksanaannya antara lain
melakukan pengawasan, perlindungan, pembinaan dan penyuluhan Hukum untuk segala
lapisan Masyarakat. Hal ini yang menjadi prioritas utama dalam
mengimplementasikan Reclasseering sebagaimana diamanatkan oleh Anggaran Dasar
dan Anggaran Rumahtangga Reclasseering Indonesia.
Berkaitan erat dengan sejarah singkat
Reclasseering Indonesia tersebut diatas dan Bersama surat ini kami lampirkan
data-data lengkap tentang Reclasseering Indonesia untuk dapat diajukan agar
mendapatkan Akreditasi / Legalisasi untuk dapat beracara di Pengadilan.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas dan
berdasarkan pada Penetapan Menteri Kehakiman
Republik Indonesia No. J.A.5/105/5 Tertanggal 12 November 1954 yang diumumkan dalam Lembaran Berita Negara Nomor : 90 pada
tanggal 31 Desember 1954 dan Tambahan Lembaran Berita Negara Nomor : 105 tahun
1954 yang menyatakan bahwa Reclasseering Indonesia sebagai Badan Peserta
Hukum Untuk Negara dan Masyarakat yang berhak untuk dan atas nama sendiri
menjalankan dan mengalami tindakan yang dilindungi oleh hukum mempunyai milik
dan mempertahankan haknya dimuka dan diluar pengadilan, maka kiranya kami
Mohon agar Mahkamah Agung Republik
Indonesia, dapat memberikan Akreditasi / Legalisasi kepada Reclasseering Indonesia untuk dapat
beracara di pengadilan sehingga pada masa kini peran Reclasseering Indonesia
dapat berfungsi sebagaimana mestinya.
Demikian kiranya
surat ini kami sampaikan kepada Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Bapak. Dr. H.M. Hatta Ali, SH.,MH. Dengan harapan agar
dapat terkabulkan dan terlaksana dengan baik dan kiranya pula kami berharap
mendapatkan petunjuk dan arahan lebih lanjut, sehingga Reclasseering
Indonesia dapat beracara di Pengadilan.
Atas perkenan dan
kebijaksanaan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Bapak. Dr. H.M. Hatta Ali, SH.,MH., kami haturkan terima kasih.
Jakarta, 01
Maret 2012
HORMAT KAMI
PRESIDIUM PUSAT
RECLASSEERING INDONESIA
BADAN PESERTA HUKUM UNTUK NEGARA DAN MASYARAKAT
KETUA UMUM, SEKRETARIS JENDERAL,
ACHMAD LULANG, SH. NAVIRI ALI SIKOME, SH.
MENGETAHUI,
KETUA
DEWAN PEMBINA RECLASSEERING INDONESIA
PROF.
DR. FRANS SISIWUWUR, SH.
TEMBUSAN
DISAMPAIKAN DENGAN HORMAT KEPADA :
1. Bapak.
Presiden Republik Indonesia di Jakarta.
2. Bapak.
Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia di Jakarta.
3. Bapak.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia di Jakarta.
4. Bapak.
Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia di Jakarta.
5. Arsip.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar